Kisruh Persyaratan Tarif Dagang AS, Ekonom Ungkap Pentingnya Ratifikasi

Kisruh Persyaratan Tarif Dagang AS, Ekonom Ungkap Pentingnya Ratifikasi

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto akan menandatangani tarif dagang bersama AS pada 19 Februari 2026-Dok. Setpres-

Dalam hal ini, Menko Airlangga juga turut menyatakan bahwa dalam dokumen ART, kedua negara memiliki waktu 60 hari untuk meratifikasi perjanjian tersebut. Dengan demikian, implementasi ART berpotensi mengalami penyesuaian dalam jangka waktu tersebut mengikuti dinamika kebijakan di kedua negara.

"Kemarin Indonesia sudah menandatangani perjanjian, dan yang diminta oleh Indonesia adalah kalau yang lain semua berlaku 10 persen, tetapi (komoditas ekspor) yang sudah diberikan 0 persen itu kita minta tetap," ucap Menko Airlangga.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads