Ala THR! Bonus Hari Raya Ojol dan Tukang Paket Sebesar 20 Persen, Berikut Contoh Menghitungnya

Ala THR! Bonus Hari Raya Ojol dan Tukang Paket Sebesar 20 Persen, Berikut Contoh Menghitungnya

Para driver ojol saat aksi solidaritas di Jakarta.-ist-

Skema dan mekanisme pencairan sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing perusahaan platform (Gojek, Grab, dll.), tapi Kemnaker tengah menyusun Surat Edaran (SE) resmi sebagai dasar hukum, yang rencananya diumumkan bersamaan dengan SE THR pekerja swasta.

Program BHR ini pertama kali digulirkan pada Lebaran 2025 sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mitra digital dalam mendukung ekonomi rakyat.


Ilustrasi driver Ojol menunggu orderan di Jakarta-Bianca/Disway.id-

BACA JUGA:Imlek Banteng

Tahun ini, pemerintah berharap nilai BHR meningkat untuk mengimbangi tantangan seperti penurunan order harian dan potongan komisi tinggi yang dialami mitra.

Meski disambut positif, serikat pekerja seperti KSPI masih meminta BHR setara UMR atau flat minimal Rp 500 ribu-Rp 1 juta agar lebih adil bagi semua mitra.

Beberapa driver juga mengeluhkan bahwa BHR sering kali "hanya janji" jika tidak ada pengawasan ketat.

Dengan sinyal kuat dari Menaker Yassierli, diharapkan jutaan ojol dan tukang paket bisa merayakan Lebaran dengan lebih ringan tahun ini.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads