Komisi X DPR Dukung Kemenpora Usut Tuntas Kasus Dugaan Pelecehan Atlet Panjang Tebing

Komisi X DPR Dukung Kemenpora Usut Tuntas Kasus Dugaan Pelecehan Atlet Panjang Tebing

Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian saat memimpin rapat bersama Kemenpora, beberapa waktu lalu.--

JAKARTA, DISWAY.ID - DPR ikut angkat bicara soal dugaan pelecehan seksual dan kekerasan fisik yang menimpa delapan atlet panjat tebing. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian menyikapi tindaklanjut yang sudah diambil Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Hetifah menyampaikan keprihatinan dan kecaman keras atas dugaan kekerasan seksual dan kekerasan fisik yang menimpa delapan atlet panjat tebing.

Ia menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan olahraga merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan mencederai nilai-nilai sportivitas. Apalagi diduga kejadiannya berlangsung di dalam pelatihan nasional (pelatnas) yang sepatutnya menjadi arena bagi atlet untuk menempa diri demi memberikan prestasi kepada bangsa.

“Kita tidak boleh mentolerir kekerasan seksual dalam bentuk apa pun, terlebih lagi yang terjadi di dunia olahraga yang seharusnya menjadi ruang aman bagi para atlet untuk berkembang dan berprestasi,” tegas Hetifah.

Hetifah memberikan apresiasi terhadap respon cepat Menteri pemuda dan Olahraga RI Erick Thohir yang mendukung langkah Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) untuk membentuk tim investigasi guna mengusut kasus ini.

"Kasus ini harus diusut secara tuntas dan menjadi perhatian serius semua pihak. Saya juga mengapresiasi langkah cepat Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) serta respons Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dalam menangani kasus tersebut," ujarnya.

BACA JUGA:Dugaan Pelecehan Seksual di Lingkungkan Federasi Panjat Tebing, Menpora: Langsung Black List!

Politikus dari daerah Pemilihan Kalimatan Timur itu memandang penonaktifan sementara Kepala Pelatih FPTI sebagai langkah yang tepat. Kebijakan ini penting untuk melindungi para atlet sekaligus menjaga objektivitas dan kredibilitas proses pemeriksaan.

Sejalan dengan pernyataan Menpora Erick, Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan, kebudayaan, riset, dan olahraga, mendorong agar pelaku, apabila terbukti bersalah berdasarkan proses hukum yang berlaku, dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan sanksi tambahan berupa larangan terlibat di dunia olahraga seumur hidup.

“Jika terbukti bersalah, pelaku harus dihukum berat dan dilarang seumur hidup berkecimpung di dunia olahraga. Ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi atlet-atlet lainnya, agar tidak ada lagi kasus serupa. Pengabdian dan dedikasi para atlet seharusnya tidak tercederai oleh tindakan apapun yang melanggar hukum,” tegas Hetifah.

BACA JUGA:Yenny Wahid Apresiasi Kemenpora Bentuk Layanan Pengaduan untuk Tindak Lanjuti Dugaan Kekerasaan Seksual Atlet

Hetifah juga menyoroti pentingnya mekanisme pengaduan yang aman, independen, dan mudah diakses oleh atlet, dengan jaminan perlindungan bagi pelapor.

Selain itu, ingat Hetifah, atlet juga perlu mendapatkan pendampingan psikologis serta pemantauan rutin terhadap lingkungan pembinaan.

Keinginan ini dijawab oleh Menpora Erick yang membuka layanan pengaduan bagi para atlet yang pernah atau sedang menjadi korban kekerasan seksual untuk memberikan laporan di akun email [email protected]

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads