MA dan KY Berhentikan Hakim DD yang Telantarkan Anak dan Mantan Istri
Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim, Senin, 2 Maret 2026-Istimewa-
Majelis Kehormatan Hakim, yang berbeda pendapat menyatakan seharusnya terlapor dijatuhi hukuman berat penurunan pangkat 1 tingkat lebih rendah selama 3 tahun berturut-turut.
Majelis Kehormatan Hakim memutuskan terlapor dijatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: