MA dan KY Berhentikan Hakim DD yang Telantarkan Anak dan Mantan Istri

Senin 02-03-2026,15:49 WIB
MA dan KY Berhentikan Hakim DD yang Telantarkan Anak dan Mantan Istri

Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim, Senin, 2 Maret 2026-Istimewa-

Majelis Kehormatan Hakim, yang berbeda pendapat menyatakan seharusnya terlapor dijatuhi hukuman berat penurunan pangkat 1 tingkat lebih rendah selama 3 tahun berturut-turut.

Majelis Kehormatan Hakim memutuskan terlapor dijatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: