Kejagung akan Pelajari Putusan MK Soal Pasal Perintangan Penyidikan
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mempelajari mengenai perubahan tentang obstruction of justice yang tertuang pada Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi-Disway.id/Candra Pratama-
BACA JUGA:Pertamina Buka Suara Soal 2 Kapal Minyaknya yang Masih Terjebak di Selat Hormuz
Jika dikatikan dengan profesi pemohon, kegiatan advokat melakukan publikasi melalui media atau emngadakan diskusi publik dan seminar dalam rangka membela kliennya berpotensi dikategorikan sebagai bentuk perintangan peradilan secara tidak langsung.
MK menilai keberadaan frasa 'atau tidak langusng' di pasal itu telah mengaburkan batas antara perbuatan yang sah dalam ruang kebebasan berekspresi dan perbuatan melawan hukum.
Oleh karenanya, menurut MK, selama setiap orang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan proses hukum baik tahap penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi maka dapat dijerat Pasal 21 Undang-undang Tipikor.
Pasal ini sebelumnya berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau mengggalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidangpengadiloan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denga Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: