Sudah Siapkan Anggaran untuk THR, Pramono: Semua yang Berhak, Pasti Menerima

Sudah Siapkan Anggaran untuk THR, Pramono: Semua yang Berhak, Pasti Menerima

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan seluruh pegawai di lingkungan Pemprov DKI, baik yang berstatus ASN, P3K, maupun PJLP akan menerima THR sesuai dengan waktu yang ditetapkan-Cahyono-

"Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (TKTE) memberikan teguran tertulis kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran setelah itu Dinas TKTE akan memberikan rekomendasi kepada Dinas PM-PTSP untuk mengenakan sanksi administrasi lainnya," kata Suharini.

Suharini mengajak pekerja di Jakarta agar mengadukan perusahaannya jika melanggar aturan THR yang telah ditetapkan pemerintah.

Pengaduan terkait THR dilakukan satu pintu melalui kanal website Posko THR Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI di laman poskothr.kemnaker.go id. 

BACA JUGA:Posisi RI di BoP Jadi Sorotan, AHY Serahkan ke Prabowo

"Kanal dibuka H-7 sebelum hari raya," terangnya.

Suharini menyampaikan, pada tahun 2025 lalu, terdapat 422 perusahaan yang diadukan melanggar aturan THR.

Dari total perusahaan yang diadukan, kata Suharini, 21 diantaranya diberikan sanksi teguran tertulis.

"Tiga lainnya diberikan rekomendasi sanksi administrasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP)," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads