Apakah 25 Maret 2026 Masih Libur Lebaran? Cek Jadwal Libur Kerja dan Sekolah

Apakah 25 Maret 2026 Masih Libur Lebaran? Cek Jadwal Libur Kerja dan Sekolah

Banyak yang mempertanyakan apakah 25 Maret 2026 masih libur Lebaran 2026 atau tidak.--Dok. Kemenag

Dengan skema ini, para pegawai baru diwajibkan kembali masuk ke kantor secara normal hari Senin, 30 Maret 2026.

Pegawai swasta bisa bekerja di mana saja dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Pelaksanaan WFA dapat dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan perusahaan serta mempertimbangkan potensi lonjakan mobilitas arus balik para pemudik setelah merayakan Hari Raya Idul Fitri

2. Pelaksanaan WFA dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti bidang kesehatan, logistik, transportasi, keamanan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya, atau yang berkaitan dengan kelangsungan produksi.

3. WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan

4. Pekerja/buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya

5. Upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan

6. Jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja/buruh yang bekerja secara WFA, diatur sedemikian rupa oleh perusahaan agar pekerja tetap produktif

Jadwal Libur Lebaran 2026 Anak Sekolah

Berbeda dengan pekerja, anak skolah mendapatkan libur Lebaran 2026 yang lebih panjang.

Libur Lebaran 2026 anak skolah hingga 27 Maret 2026 berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2026, Nomor 2 Tahun 2026, dan Nomor 400.1/857/SJ Tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Anak sekolah akan masuk kembali pada Senin, 30 Maret 2026.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: