Truk Sumbu 3 Ditindak di Tol JORR saat Arus Balik Lebaran 2026, Polisi Berlakukan Putar Balik
Polda Metro Jaya meningkatkan penindakan terhadap kendaraan angkutan barang sumbu 3 yang melanggar aturan pembatasan operasional selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2026-Istimewa-
Dalam aturan tersebut, operasional truk sumbu 3 dilarang mulai 13 hingga 29 Maret 2026.
Namun, kendaraan pengangkut kebutuhan vital tetap diperbolehkan melintas, seperti Sembako dan Bahan bakar minyak (BBM)
Penertiban ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan di ruas tol utama, khususnya di jalur strategis seperti JORR yang menjadi penghubung utama wilayah Jabodetabek.
BACA JUGA:Wisata Jakarta Membludak Saat Lebaran 2026, Monas hingga Ragunan Diserbu 500 Ribu Lebih Pengunjung
BACA JUGA:Dukung Sanksi Ban Dikempesi untuk Mobil yang Parkir Liar di Monas, Pramono: Lanjutkan!
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengawasan secara konsisten untuk memastikan arus balik lebaran 2026 tetap lancar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: