Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 30 Maret 2026 Kembali Berlaku, Pengendara Wajib Patuh
Aturan ganjil genap Jakarta hari ini Senin, 30 Maret 2026 wajib dipatuhi.--Dok. Pemprov DKI
JAKARTA, DISWAY.ID - Aturan ganjil genap Jakarta hari ini Senin, 30 Maret 2026 wajib dipatuhi.
Pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap (gage) di Jakarta kembali diberlakukan usai libur akhir pekan.
Jadwal ganjil genap Jakarta berlaku dua sesi, pagi dan sore hari di jam sibuk.
Penerapannya berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih sesuai pelat nomor guna menekan volume kendaraan dan mengurangi kemacetan di sejumlah titik rawan Jakarta.
Aturan ganjil genap di Jakarta mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
BACA JUGA:5 Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 30 Maret 2026, Cek Syarat Perpanjangnya!
Jadwal ganjil genap Jakarta hari ini 30 Maret 2026 berlaku untuk pelat ganjil dengan periode pagi mulai pukul 06.00-10.00 WIB.
Pada jam tersebut, hanya kendaraan berpelat nomor akhir ganjil (1, 3, 5, 7, 9) yang bebas melintas.
Sementara, pengendara dengan kendaraan berpelat genap diimbau untuk mencari jalan alternatif.
Apabila melanggar, maka dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tersebar di sejumlah titik.
Penindakan terhadap pelanggar saat ganjil genap Jakarta dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau ETLE juga berlaku.
Lokasi Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 30 Maret 2026
Dikutip dari Instagram resmi Dishub DKI Jakarta @dishubdkijakarta, berikut lokasi ganjil genap di Jakarta hari ini Senin, 30 Maret 2026.
Jakarta Pusat
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Gatot Subroto
Jakarta Timur
- Jalan MT Haryono
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
Jakarta Barat
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
Kendaraan Tak Berlaku Ganjil Genap Jakarta
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: