Dukung Aturan Pembatasan Medsos Anak, Pramono Bakal Buat Aturan Turunan PP Tunas
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mendukung aturan pemerintah yang membatasi medsos anak usia di bawah 16 tahun.-Cahyono-
JAKARTA, DISWAY.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mendukung penuh aturan pemerintah yang membatasi media sosial bagi anak usia di bawah 16 tahun.
Atas dasar itu Pramono segera membuat aturan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
"Jakarta akan memberikan support sepenuhnya apa yang menjadi peraturan yang dikeluarkan pemerintah pusat. Kami segera akan membuat turunan peraturan untuk Pemerintah DKI Jakarta nanti kami akan bersama-sama dengan DPRD DKI Jakarta untuk merumuskan itu," kata Pramono di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Senin, 30 Maret 2026.
BACA JUGA:PP Tunas Bukan Larangan, Pemerintah Batasi Gawai di Sekolah
Menurutnya, konsumsi konten media sosial terlalu dini dapat memicu dampak negatif pada anak.
Sehingga, Mas Pram sapaan akrabnya, mendukung penuh apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat.
"Karena bagaimanapun apa ya, bahaya dari ancaman terhadap persoalan-persoalan yang bisa timbul karena anak-anak belum dewasa kemudian dia mengonsumsi yang bukan, belum waktunya," pungkasnya.
Sebelumnya, Staf Khusus (Stafsus) Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) serta Dinas Pendidikan untuk implementasi aturan ini.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarya akan melakukan sosialiasi massal terhadap orang tua, sekolah, komunitas, RT/RW, dan masyarakat melalui kanal resmi media sosial, dan forum publik.
Selain itu, Pemprov DKI juga akan berkoordinasi dengan platform digital untuk memastikan kepatuhan di wilayah Jakarta.
BACA JUGA:PP Tunas Resmi Berlaku, Kemenag Fokus Bangun Literasi Digital Generasi Muda
Dia memandang, penguatan literasi digital keluarga juga diperlukan agar pembatasan daring diimbangi dengan pendampingan orangtua yang lebih aktif.
"Kami memandang regulasi ini sebagai kesempatan untuk mendorong anak-anak lebih banyak beraktivitas di dunia nyata: belajar, bermain, dan bersosialisasi secara sehat," ucap Chico dalam keterangannya.
Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital resmi menerapkan aturan pembatasan akses akun media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun pada 28 Maret 2026.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: