Rutan Tanjung Pura Bantah Ada Pungli dan Perlakuan Istimewa Napi Narkoba AAL
Rutan Kelas IIB Tanjung Pura menyampaikan hak jawab sebagai bantahan tudingan praktik pungutan liar dan perlakuan istimewa salah satu napi-Istimewa-
3. Tuduhan bahwa narapidana berinisial AAL mendapat perlakuan istimewa, dipindah-pindahkan mengikuti oknum pimpinan, serta dijadikan "juru kutip" pungutan liar adalah tidak benar dan tidak berdasar. Proses pemindahan warga binaan pemasyarakatan (WBP) sepenuhnya mengikuti prosedur dan regulasi yang berlaku, yaitu berdasarkan rekomendasi dan persetujuan Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, bukan atas dasar kepentingan pribadi pimpinan,".
Fransisco memastikan, tak ada praktik pungutan liar di Rutan Kelas IIB Tanjung Pura sebagaimana pemberitaan sebelumnya.
"Tuduhan adanya praktik pungutan liar dan permainan ilegal di dalam Rutan Kelas IIB Tanjung Pura adalah fitnah yang sangat keji terhadap institusi dan seluruh petugas yang bekerja dengan penuh integritas. Kami memiliki mekanisme pengawasan intemal maupun ekstemal yang bekerja secara aktif dan kami terbuka untuk pemeriksaan kapan pun oleh pihak yang berwenang," tutupnya.
Demikian Hak Jawab atas pemberitaan Ada Napi Narkoba Jadi Raja Kecil, Kinerja Rutan Tanjung Pura Disorot kami buat.
Ke depan kami berkomitmen memuat berita yang berimbang dan sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: