1.243 Calon Jemaah Haji Berhasil Dicegah dari Keberangkatan Ilegal, Kerugian Capai Sekitar Rp92,64 Miliar

1.243 Calon Jemaah Haji Berhasil Dicegah dari Keberangkatan Ilegal, Kerugian Capai Sekitar Rp92,64 Miliar

Wakil Kepala Polri, Komjen Dedi Prasetyo dan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak di Gedung Kemenhaj--Moh. Purwadi

JAKARTA, DISWAY.ID — Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal berhasil menggagalkan keberangkatan 1.243 calon jemaah haji ilegal.

Upaya ini menjadi langkah penting dalam melindungi masyarakat dari praktik penipuan yang merugikan, dengan total potensi kerugian mencapai sekitar Rp92,64 miliar.

Satgas yang dibentuk oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ini bekerja secara intensif di berbagai titik keberangkatan, terutama di bandara internasional. 

BACA JUGA:Komisi VIII Kritik Wacana War Tiket Haji: Timbulkan Kecemburuan

Sepanjang 2025 hingga awal 2026, aparat juga tengah menangani sedikitnya 42 kasus penipuan terkait haji ilegal yang kini masih dalam proses hukum.

Wakil Kepala Polri, Komjen Dedi Prasetyo, mengungkapkan bahwa ribuan calon jemaah tersebut mencoba berangkat menggunakan visa non-haji.

“Pada 2025, aparat berhasil mencegah 1.243 calon jemaah berangkat menggunakan visa non-haji, dengan jumlah terbesar melalui Bandara Soekarno-Hatta,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Minggu 12 April 2026.

Ia menjelaskan, pengawasan dilakukan secara ketat melalui pemeriksaan dokumen di seluruh bandara keberangkatan.

Tidak hanya itu, aparat juga melakukan penindakan hukum tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut, termasuk dengan jerat pidana.

BACA JUGA:Wamen Dahnil Tutup Rakernas Haji: Masa Tunggu Disetarakan Jadi 26 Tahun, War Tiket Masih Dikaji

Langkah ini merupakan bagian dari strategi komprehensif pemerintah untuk menutup celah keberangkatan haji nonprosedural yang kerap dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab. 

Selain pengawasan di dalam negeri, Satgas juga memperkuat koordinasi lintas instansi, termasuk dengan otoritas di Arab Saudi, guna memastikan pengawasan berjalan efektif hingga ke negara tujuan.

Di sisi lain, pemerintah juga membuka layanan pengaduan atau hotline bagi masyarakat. Kanal ini diharapkan dapat mempermudah pelaporan dugaan penipuan atau pelanggaran terkait penyelenggaraan ibadah haji.

BACA JUGA:BPKH Siapkan SAR 152,4 Juta Banknotes untuk Living Cost Haji 2026, Jemaah Bakal Dapat 750 Riyal per Orang

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: