BPOM dan Kemenkes Resmikan Label Gizi A-D untuk Makanan-Minuman, Cek Batas Aman Gula Garam Lemak (GGL)
Kemenkes dan BPOM RI resmikan label Gizi A-D.-Foto: Hasyim Ashari/Disway.id-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi mengumumkan pencantuman label gizi dengan variabel A-D pada label kemasan minuman berpemanis.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menegaskan langkah yang diambil ini semata-mata untuk mengedukasi masyarakat mengenai kandungan Gula Garam Lemak (GGL) pada setiap minuman yang dikonsumsi sehari-hari.
Tak hanya itu, Menkes Budi juga ingin agar kondisi kesehatan masyarakat tidak melonjak tajam khususnya pada penyakit tidak menular seperti jantung, stroke, diabetes di Indonesia.
BACA JUGA:Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates di Indonesia Masuk Tahap Akhir, BPOM Belum Beri Lampu Hijau
"Kita tidak boleh tertinggal jauh dari Singapura. Kebijakan ini bertujuan mengedukasi masyarakat agar bisa memilih sendiri mana yang sehat. Kalau ada pilihan yang hijau (Grade A), kenapa harus pilih yang merah (Grade D)?" ujar Menkes dalam rapat Komite Kebijakan Sektor Kesehatan ke-9 di Jakarta, Selasa 14 April 2026.
Sementara, Kepala BPOM, Taruna Ikrar, membedah indikator teknis yang bakal membuat para produsen minuman "ketar-ketir". Sistem Nutri-Level ini membagi produk ke dalam empat kategori warna:
1. Grade A (Hijau Tua): Sangat sehat, rendah GGL (Gula di bawah 0,5 gram hingga 5 gram).
2. Grade B (Hijau Muda): Masih masuk standar kesehatan yang dianjurkan.
3. Grade C (Kuning): Mulai kuning alias harus jadi perhatian (concern).
4. Grade D (Merah): Bahaya! Kandungan GGL sudah melewati batas aman yang seharusnya dikonsumsi.
"Landasannya kuat, yakni UU Kesehatan Nomor 17. Kami mulai dari minuman dulu karena data menunjukkan kelebihan gula paling banyak berasal dari minuman berpemanis," jelas Taruna.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: