Viral Kabar Dugaan Pelecehan Mahasiswa, Kampus UI dan UNJ Ambil Langkah Tegas

Viral Kabar Dugaan Pelecehan Mahasiswa, Kampus UI dan UNJ Ambil Langkah Tegas

Ilustrasi Pelecehan Seksual-Tangkapan layar-

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan BEM UNJ Nomor: 001/Kep/a/BUMNUNJ/IV/2026 tertanggal 2 April 2026.

Di sisi lain, terduga pelaku juga telah menyampaikan pernyataan terbuka melalui akun media sosial pribadinya.

Dalam pernyataan tersebut, ia mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban serta masyarakat luas.

Evaluasi Sistem Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus

Munculnya dua kasus dalam waktu berdekatan menjadi alarm penting bagi dunia pendidikan tinggi di Indonesia. Meski sejumlah kampus telah memiliki mekanisme melalui Satgas PPKS, efektivitasnya kini kembali dipertanyakan.

Penguatan sistem tidak hanya diperlukan dalam penegakan sanksi, tetapi juga dalam aspek pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada mahasiswa.

Kesadaran kolektif dinilai menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan saling menghormati.

Peran Kampus dan Masyarakat Jadi Kunci

Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan setiap laporan ditangani secara adil dan transparan.

Di sisi lain, peran mahasiswa dan masyarakat juga sangat penting dalam mengawal proses serta memberikan dukungan kepada korban.

Langkah cepat seperti sidang terbuka di FHUI dan sanksi internal di UNJ menjadi sinyal kuat bahwa institusi pendidikan tidak mentoleransi kekerasan seksual.

Dengan penanganan yang serius dan kolaboratif, diharapkan kasus serupa dapat ditekan dan lingkungan akademik yang aman benar-benar terwujud.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait