Bayar PBB-P2 Lebih Ringan, Pemprov DKI Jakarta Lanjutkan Insentif Tahun 2026

Bayar PBB-P2 Lebih Ringan, Pemprov DKI Jakarta Lanjutkan Insentif Tahun 2026

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melanjutkan kebijakan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada 2026 melalui Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 1 April 2026.--Pemprov DKI

Potongan sebesar 10 persen diberikan untuk pembayaran pada periode April hingga Mei 2026, kemudian 7,5 persen untuk Juni hingga Juli, serta 5 persen untuk Agustus hingga September.

Sementara itu, untuk tunggakan PBB Tahun Pajak 2021 sampai dengan 2025, diberikan keringanan sebesar 5 persen untuk pembayaran pada periode 1 April–31 Desember 2026.

Kelima, pembebasan sanksi administratif yang mencakup penghapusan bunga angsuran serta denda keterlambatan pembayaran.

Pembebasan sanksi berupa bunga angsuran bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran angsuran PBB-P2 pada periode 1 April–31 Desember 2026 dan pembebasan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan pembayaran untuk PBB Tahun Pajak 2021 sampai dengan 2025 yang dibayarkan pada periode yang sama.

BACA JUGA:Mobil Dinas Pemprov DKI Keciduk Polisi di Puncak, Pramono: Sudah Ditegur, Tak Ada Toleransi!

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan kemudahan serta keadilan perpajakan bagi masyarakat.

“Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 ini merupakan bentuk nyata komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memberikan kemudahan dan keadilan perpajakan bagi seluruh wajib pajak. Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas ini sebaik-baiknya dan melaksanakan kewajiban perpajakan tepat waktu demi pembangunan Jakarta yang berkelanjutan,” ujar Pramono.

Pemprov DKI Jakarta menilai kebijakan ini penting di tengah tekanan perekonomian global yang masih berdampak pada daya beli dan kemampuan fiskal masyarakat di berbagai lapisan.

BACA JUGA:Kebangetan! Pemprov DKI Tindak Tegas Kelurahan Kalisari yang Balas Laporan Parkir Liar Pakai Foto AI

Karena itu, pemberian fasilitas pembebasan, pengurangan, dan keringanan pokok PBB-P2 diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, khususnya bagi pemilik properti dengan nilai NJOP terbatas.

Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta juga berharap partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah dapat terus meningkat sebagai bagian dari kontribusi bersama untuk mendukung pembangunan kota yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi Bapenda DKI Jakarta atau menghubungi layanan informasi pajak daerah melalui call center 1500-177.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: