Dituding Penistaan Agama Karena Bicara Konflik Poso dan Ambon, Begini Respons JK
Menanggapi tudingan penistaan agama, JK menilai hal tersebut tidak berdasar dan bahkan menyebutnya sebagai fitnah.-Disway/Rafi Adhi-
Sebelumnya, mereka menggelar pertemuan di Sekretariat GAMKI di Jalan Cirebon untuk menyikapi persoalan tersebut.
BACA JUGA:Atria Hotel Magelang Dorong Wisatawan Menginap Lebih Lama, Perkuat Sektor Pariwisata Daerah
"Kami dari Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia tadi datang melaporkan Bapak Jusuf Kalla. Kami hadir dari GAMKI, juga mewakili sekitar 19 lembaga Kristen dan organisasi masyarakat," katanya kepada awak media.
Menurutnya, langkah hukum ditempuh agar polemik yang berkembang tidak semakin liar dan dapat diselesaikan secara terarah.
Pihaknya juga telah menyertakan sejumlah alat bukti, termasuk video ceramah yang beredar di media sosial.
"Kami melaporkan ke Polda Metro Jaya agar pernyataan ini yang sudah menimbulkan kegaduhan bisa diselesaikan melalui mekanisme hukum," ujarnya.
Kemudian Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Katolik, Stefanus Asat Gusma menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk respons atas keresahan yang dirasakan masyarakat.
BACA JUGA:Wamensos Minta Pengelola Perpustakaan Sekolah Rakyat Kreatif Dorong Siswa Gemar Membaca
Dijelaskannya, bahwa ajaran Kristen dan Katolik tidak mengenal kekerasan terhadap sesama manusia.
Karena itu, pihaknya berharap persoalan ini segera ditangani agar tidak semakin meluas.
"Kami melaporkan supaya suasana segera terkontrol dan tidak meluas. Harapan kami, sebagai tokoh bangsa, Bapak JK bisa merespons dengan baik, minimal memberikan klarifikasi dan pernyataan terbuka," jelasnya.
Lebih lanjut, Stefanus menyebut pihaknya juga akan berkoordinasi dengan jaringan organisasi di seluruh Indonesia untuk membantu meredakan situasi.
Sementara itu, Sahat menegaskan pelaporan ini justru dilakukan untuk meredam kegaduhan di media sosial yang dinilai semakin memanas.
Ia berharap persoalan tersebut dapat diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
"Justru karena kita tidak ingin kegaduhan ini terus terjadi, maka kami letakkan persoalan ini di ranah hukum," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: