KontraS Ogah Hadir di Sidang Peradilan Militer Kasus Air Keras Andrie Yunus
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyatakan sikap untuk tak menghadiri sidang perdana kasus penyiraman air keras Andrie Yunus-Dok. Kontras-
KontraS bersikukuh bahwa peristiwa penyiraman air keras adalah murni tindak pidana umum, bukan pelanggaran hukum militer.
Oleh sebab itu, yurisdiksi yang paling tepat untuk mengadili para pelaku seharusnya berada di bawah pengadilan sipil atau perdata demi menjamin transparansi dan keadilan bagi korban.
"Itu menjadi latar belakang kami untuk tidak mau menghadiri proses-proses yang ada di sepanjang pengadilan militer yang dijalankan oleh pihak TNI," pungkas Dimas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: