DPO Kasus Penggelapan Ditangkap di Jambi, Buron Sejak 2019 Akhirnya Diamankan Kejagung
Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jambi-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jambi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengkonfirmasi hal tersebut.
"DPO tersebut diamankan pada Kamis, 16 April 2026 di Jl. Talang Bakung, Jambi," ujarnya dikutip Senin, 20 April 2026.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah memutus perkara tindak pidana penggelapan dengan terdakwa atas nama Asril bin H. Haning. Putusan tersebut tertuang dalam Nomor: 261 K/Pid/2019.
Dalam putusan tersebut, terdakwa dinyatakan terkait dengan pelanggaran Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana penggelapan.
Selain itu, Mahkamah Agung juga telah mengeluarkan Surat Pengantar Nomor: 29/Panmud.Pid/2019/261 K/2019 tertanggal 29 Mei 2019. Surat tersebut berisi pengembalian berkas perkara atas nama terdakwa Asril bin H. Haning.
"Oleh karenanya, yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun," tuturnya.
BACA JUGA:Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditangkap Kejagung padahal Baru 6 Hari Dilantik, Pansel Kecolongan?
Anang bilang, pada tahun 2019 lalu, terpidana Asril bin H. Haning telah dilakukan pemanggilan eksekusi ketiga kalinya.'
Namun terpidana tidak datang tanpa keterangan yang sah dan terpidana tidak diketahui keberadaannya.
"Saat diamankan, terpidana bersikap tidak kooperatif karena berusaha melarikan diri sehingga proses pengamanan berjalan dengan hambatan," ungkapnya.
Selanjutnya, kata Anang, terpidana diserahterimakan ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi untuk ditindaklanjuti oleh Tim Jaksa Eksekutor.
"Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: