Terduga Pengedar Tramadol Ilegal Dibekuk bersama Sajam dan Airsoftgun

Terduga Pengedar Tramadol Ilegal Dibekuk bersama Sajam dan Airsoftgun

Polisi ringkus pengedar tramadol di Cisauk, Tangerang Selatan. Barang bukti didapat pelaku pengedar di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.-Foto: Dok. Polsek Cisauk-

TANGSEL, DISWAY.ID -- Dua terduga pelaku pengedar tramadol diamankan bersama sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam (Sajam), airsoftgun, hingga bom molotov.

Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah restoran.

Peristiwa penangkapan terjadi pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan Restaurant Danau Abah, Perum Korpri, Kampung Suradita, Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA:Bumerang Tramadol: Obat Nyeri Favorit Orang Sehat Buntut Regulasi Lemah

"Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan penyelidikan dan penyamaran sebagai pembeli. Dari situ berhasil diamankan tersangka saat transaksi berlangsung," katanya kepada awak media, Selasa 21 April 2026.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RRS (23) dan AKM (20). Penangkapan berawal saat petugas menyamar dan membeli satu strip tramadol dari tersangka AKM seharga Rp70 ribu.

Saat transaksi berlangsung, AKM langsung diamankan. "Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku obat tersebut milik RRS yang bekerja sebagai koki di restoran tersebut," ujarnya.

Pengembangan kemudian mengarah ke mess karyawan, tempat RRS menyimpan barang. Di lokasi tersebut, polisi menemukan 17 strip tramadol, masing-masing berisi 10 butir.

BACA JUGA:Jerat Tramadol: Pengawasan Lemah Jadi Surga Bagi Pecandu

Tak hanya itu, petugas juga menemukan sejumlah barang berbahaya lainnya, yakni satu unit airsoftgun lengkap dengan amunisi dan gas, sebilah pisau sangkur, alat pemukul genggam, hingga satu botol diduga bom molotov.

"Tersangka mengakui sebagian barang tersebut miliknya. Airsoftgun dibeli sendiri, pisau sebagai koleksi, dan alat pemukul untuk berjaga diri. Sementara bom molotov masih didalami kepemilikannya," ucapnya.

Dari pengakuan tersangka, tramadol tersebut diperoleh dengan cara membeli dari kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta, untuk kemudian diedarkan kembali secara ilegal.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin, serta Pasal 307 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait kepemilikan senjata tanpa hak.

BACA JUGA:Heboh Pria COD Tramadol di Depan Markas TNI AU, Ini Faktanya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: