Jelang Putusan Perkara Rp119 Triliun, CMNP Minta Pengawasan Persidangan
PN Jakpus Menangkan CMNP Lawan Hary Tanoe dalam Perkara Rp119 T dengan tergugat MNC Asia Holding-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Jelang sidang pembacaan putusan perkara Rp 119 triliun antara PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) melawan Hary Tanoesoedibjo dan perusahaannya MNC Asia Holding diwarnai isu tak sedap.
Sidang putusan yang diketuai Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji melalui sistem E-Court pada Rabu, 22 April 2026 ini dirumorkan ada dugaan suap hingga puluhan juta dolar AS.
BACA JUGA:Cek Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 22 April 2026, Buruan Perpanjang!
Selain isu soal suap, rumor yang merebak juga menyebut adanya putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau 'Tidak Dapat Diterima' sebelum pembacaan putusan.
Hingga berita ini diturunkan, majelis hakim yang menangani perkara belum merespons pertanyaan wartawan.
Konfirmasi kepada anggota majelis hakim, Eryusman SH melalui sambungan telepon dan pesan singkat juga belum direspons.
Berdasarkan pantauan di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pengamanan sempat diperketat. Seluruh pengunjung diperiksa secara intensif.
BACA JUGA:Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Impor Ilegal: 76 Ribu HP Disita, Kerugian Negara Capai Rp235 Miliar
Sebab, rumor soal suap juga menyebut adanya operasi senyap yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pihak CMNP mengaku mengkhawatirkan isu tak sedap jelang sidang putusan.
Direktur Utama CMNP Arief Budhy Hardono, bahkan secara resmi mengirim surat kepada Komisi Yudisial (KY) untuk meminta perlindungan integritas persidangan.
CMNP berharap, KY, Mahkamah Agung (MA), maupun aparat penegak hukum lain ikut mengawasi ketat proses persidangan agar objektif dan independen.
Sebab, munculnya isu putusan 'NO' dinilai menguntungkan pihak tergugat, Hary Tanoe.
"Kondisi ini menimbulkan kecurigaan kuat, seolah pihak tergugat sudah mengetahui isi putusan sebelum dibacakan. Kami meminta pengawasan ketat untuk mencegah praktik penyuapan yang merusak keadilan," tutur Arief kepada wartawan, Selasa, 21 April 2026.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: