Jelang Putusan Perkara Rp119 Triliun, CMNP Minta Pengawasan Persidangan

Jelang Putusan Perkara Rp119 Triliun, CMNP Minta Pengawasan Persidangan

Jelang sidang pembacaan putusan perkara Rp 119 triliun antara CMNP dan MNC Asia Holding, pihak penggugat meminta pengawasan persidangan-Istimewa-

BACA JUGA:Dirjen Imigrasi Permudah Akses Atlet Internasional Masuk Indonesia dengan Jalur Cepat

Arief menambahkan, pihaknya telah mematahkan seluruh bantahan yang diajukan tergugat selama persidangan. Baik itu soal 'Kurang Pihak', Nebis in Idem, hingga perkara 'Daluarsa'.

Dirut CMNP ini menegaskan, subjek dan objek gugatan perkara yang diajukan saat ini berbeda dengan perkara tahun 2004 lalu. Saat ini, perkara fokus pada kerugian akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan tergugat. 

Pihak Hary Tanoe mengeklaim perkara ini 'Kurang Pihak' salah sasaran karena tidak memasukkan perusahaan Drosophila sebagai tergugat. Tergugat mengeklaim perkara ini 'NO'. 

Menurut Pakar Hukum Perdata dari Universitas Nasional (Unas) Basuki Rekso Wibowo, memasukkan Drosophila sebagai tergugat dalam perkara ini justru tindakan keliru. Ia mengatakan, Drosophila tidak ada hubungan hukum dengan CMNP.

Klaim tergugat soal adanya penyebutan nama Drosophila dalam dokumen tukar menukar surat berharga antara CMNP dan Hary Tanoe tidak dapat menciptakan hubungan hukum. 

Sebab, tidak ada keterlibatan maupun tandatangan dari kedua belah pihak. Jadi, tidak ada hubungan kontraktual antara CMNP dengan Drosophila.

"Jika D (Drosophila) dimasukkan, itu justru error in  persona (salah sasaran)," tegas Prof Basuki.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: