BNI Tuntaskan Pengembalian Dana Rp28 M CU Gereja Paroki Aek Nabara

BNI Tuntaskan Pengembalian Dana Rp28 M CU Gereja Paroki Aek Nabara

BNI menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan pengembalian dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara-Dok. BNI-

Andi Hakim Febriansyah sudah ditangkap dan diproses hukum oleh Polda Sumatera Utara. BNI memastikan akan mengembalikan dana nasabah sesuai dengan perkembangan penyidikan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: