Fakta Mati Listrik di Jakarta Hari Ini, PLN: Tengah Melakukan Perbaikan Pembangkit
Deretan fakta peristiwa mati listrik di Jakarta hari ini Kamis, 23 April 2026.--Instagram @jalur5
Masyarakat atau pelanggan bisa melaporkan pemadaman listrik, kWh atau meteran listrik eror, dan kendala lainnya melalui layanan pengaduan PLN.
Pengaduan bisa dilakukan melalui aplikasi, sambungan telepon, dan berbagai akun resmi contact center PLN di antaranya:
- Sambungan telepon: 123 atau (kode area) 123
- Aplikasi PLN Mobile
- Instagram: pln123_official
- X/Twitter: @pln_123
- Facebook: PLN 123
- Email: [email protected]
Berikut cara melaporkan gangguan listrik ke PLN.
1. Lewat Sambungan Telepon
Pelanggan bisa mengadukan keluha, seperti mati listrik di Jakarta hari ini dengan menghubungi call center 123 melalui telepon atau handphone di (kode area) 123.
Layanan ini bisa diakses selama 24 jam.
2. Via Aplikasi PLN Mobile
- Download aplikasi PLN Mobile di Play Store atau App Store
- Login atau masuk dengan nomor handphone, email, atau akun Google
- Klik menu "Pengaduan" di halaman utama aplikasi
- Pilih jenis pengaduan yang ingin diajukan
- Lalu, masukkan ID pelanggan yang ingin diadukan keluhannya pada kolom yang tersedia
- Klik "Konfirmasi" dan "Ya"
- Apabila tidak mengetahui nomor ID pelanggan, pilih lokasi melalui map yang disediakan
- Selanjutnya, tentukan lokasi dan klik "Konfirmasi"
- Isi data lokasi yang sesuai dan pilih "Lanjutkan"
- Lampirkan foto kendala jika ada dan masukkan deskripsi laporan. Lalu "Kirim Pengaduan"
- Pelanggan akan menarima nomor laporan dengan format: Gxxxxx
- Pilih "Oke" untuk meneruskan laporan ke pihak PLN
- Setelah selesai, cek status penanganan keluhan yang dilakukan petugas PLN
3. Via Media Sosial
Pelanggan bisa mengadukan laporan melalui direct message (DM) atau dengan mention akun-akun resmi, seperti Instagram: pln123_official, X/Twitter: @pln_123, Facebook: PLN 123.
4. Via Email
Melalui email pelanggan bisa menuliskan keluhan yang terjadi dan melampirkan bukti foto kendala, serta nomor meteran.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: