Goodbye Baterai Tanam, Tahun Depan Handphone Wajib Pakai Baterai Lepas Pasang di Eropa

Goodbye Baterai Tanam, Tahun Depan Handphone Wajib Pakai Baterai Lepas Pasang di Eropa

Selain ponsel dan tablet, aturan baterai lepas pasang ini juga akan diterapkan pada kacamata pintar (smart glasses) hingga konsol game genggam seperti Nintendo Switch 2.-Freepik.com-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Tahun depan Uni Eropa akan membuat aturan baru bagi produsen elektronik, khususnya handphone untuk diwajibkan menggunakan baterai lepas pasang yang disebut EU Battery Regulation 2023/1542.

Aturan baru ini merupakan bagian dari kebijakan 'Right to Repair' untuk mengatasi masalah degradasi baterai sekaligus mengurangi limbah elektronik.

BACA JUGA:Rekrutmen SDM KNMP Diburu Ratusan Ribu Pelamar Jelang Penutupan

Dilansir dari laman resilinc, elalui kebijakan tersebut Uni Eropa ingin memastikan konsumen mudah melakukan perbaikan perangkat dan tidak perlu membuang perangkat mereka hanya karena baterainya sudah drop atau “bocor”.

Aturan baterai handphone lepas pasang ini memang akan mulai diterapkan lebih dahulu di Eropa pada tahun 2027, namun dampaknya akan terasa hingga ke seluruh dunia. 

Baterai Lepas Pasang Bukan Sekedar Lepas Casing

Aturan baru handphone wajib menggunakan baterai lepas pasang ini tidak akan seperti masa handphone jadul.

Regulasi ini mewajibkan baterai dapat diganti secara mandiri oleh konsumen tanpa perlu keahlian teknis khusus.

BACA JUGA:Viral 2 Pria Adu Jotos di KRL Tujuan Bogor, KCI: Dipicu Perkara Dugaan Pelecehan

Nantinya jika ponsel tetap menggunakan sekrup demi menjaga ketahanan air (waterproof), maka produsen wajib menyertakan alat pembongkar kecil secara gratis di dalam kotak penjualan. 

Jadi, perbaikan mandiri menjadi hak penuh bagi setiap pembeli.

Selain ponsel dan tablet, aturan baterai lepas pasang ini juga akan diterapkan pada kacamata pintar (smart glasses) hingga konsol game genggam seperti Nintendo Switch 2.

Kecuali Apple

Dalam kebijakan baterai lepas pasang ini ternyata Uni Eropa memberikan satu pengecualian khusus.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: