Pembayaran Dam Haji Harus Lewat Adahi, Dilarang Beli Sendiri di Pasar Hewan
Adahi, program resmi pembayaran dam jemaah haji-ist-
JAKARTA, DISWAY.ID — Kementerian Haji dan Umrah RI mengingatkan seluruh jemaah haji Indonesia agar melakukan pembayaran dam (denda) hanya melalui Adahi, program resmi pemerintah Arab Saudi.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Humas Kemenhaj RI, Hasan Afandi, dalam konferensi pers virtual, Sabtu (2/5/2026).
“Bagi jemaah yang akan membayar dam di Arab Saudi, pembayarannya harus melalui Adahi,” tegas Hasan.
BACA JUGA:KJRI Nilai Layanan Lancar, PPIH Siap Sambut Gelombang Kedua Jemaah Haji
Kemenhaj menegaskan jemaah dilarang keras membayar dam di luar program resmi tersebut, termasuk membeli hewan kurban sendiri di pasar hewan.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa mendapatkan sanksi dari otoritas Arab Saudi.
“Jemaah dilarang melakukan pembayaran dam di luar Adahi. Kami akan memfasilitasi agar pembayaran melalui Adahi menjadi lebih mudah dan praktis bagi jemaah,” tambah Hasan.
Selain itu, Kemenhaj terus berkomitmen memberikan pelayanan haji yang aman, nyaman, dan ramah, khususnya bagi lansia, penyandang disabilitas, serta jemaah perempuan.
BACA JUGA:3 Jemaah Haji Sakit Dievakuasi dari Madinah ke Makkah, Miqot Dalam Ambulans KKHI
Hasan mengajak seluruh jemaah menjaga kekompakan, mematuhi arahan petugas, serta fokus menjalankan ibadah dengan tenang dan khusyuk.
“Semoga Allah SWT memberikan kesehatan dan perlindungan kepada seluruh jemaah haji Indonesia, serta menjadikan ibadah haji mereka mabrur,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: