Tenaga Farmasi Langka, BPOM Izinkan Karyawan Minimarket Kelola dan Awasi Obat

Senin 04-05-2026,15:23 WIB
Tenaga Farmasi Langka, BPOM Izinkan Karyawan Minimarket Kelola dan Awasi Obat

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyiapkan skema baru dalam hal penjualan obat di Hypermarket, Supermarket, dan Minimarket-Disway.id/Hasyim Ashari-

JAKARTA, DISWAY.ID - Keterbatasan tenaga kefarmasian di Indonesia mendorong Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyiapkan skema baru dalam hal penjualan obat di Hypermarket, Supermarket, dan Minimarket.

Melalui aturan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026, Kepala BPOM, dr. Taruna Ikrar mengizinkan untuk para karyawan minimarket ikut mengelola dan mengawasi obat-obatan tertentu, sepanjang telah mendapatkan pelatihan khusus.

BACA JUGA:Terbukti Rugikan Negara, Dua Terdakwa Korupsi LNG Divonis 4,5 dan 3,5 Tahun Penjara

“Apakah perlu ada tenaga khusus? Jawabannya tentu iya. Tetapi dengan keterbatasan jumlah apoteker dan penata apoteker, kami akan mengatur adanya tenaga khusus yang dilatih, sehingga tidak harus seorang apoteker, namun tetap tenaga yang kompeten,” ujar Taruna dalam konferensi pers di Kantor BPOM, Senin 4 Mei 2026.

Menurutnya, keberadaan tenaga terlatih tersebut bukan untuk menggantikan peran apoteker di apotek, melainkan menjalankan fungsi pengawasan dasar terhadap obat-obatan bebas yang dijual di minimarket dan supermarket.

"Tupoksi tenaga terlatih di supermarket, minimarket, atau hypermarket adalah

memastikan bahwa obat yang disimpan sesuai dengan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB). Misalnya, memastikan suhu penyimpanannya tepat, tidak di tempat yang lembap, dan menjaga kualitas etalasenya. Obat tidak boleh dicampur dengan barang lain seperti minuman, karena itu bisa berbahaya," ujar dr. Taruna.

BACA JUGA:BPOM Akui Obat Batuk 'Dextromethorphan' Kerap Disalahgunakan, Apa Langkah Pencegahannya?

Petugas yang telah dilatih nantinya akan dibekali pemahaman mengenai Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB), mulai dari pengaturan suhu penyimpanan, menjaga obat dari kelembapan, memastikan etalase aman, hingga mencegah obat ditempatkan berdampingan dengan barang konsumsi lain yang berpotensi memengaruhi kualitas produk.

Selain itu, mereka juga wajib memahami prinsip Cek KLIK, yakni memeriksa kemasan, label, izin edar, dan masa kedaluwarsa sebelum produk dijual kepada masyarakat.

“Yang kami pastikan adalah penyimpanan, distribusi, dan penyajian obat berlangsung benar, sehingga saat dibeli masyarakat, obat tetap aman dan bermutu,” kata Taruna.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: