Apakah Sah Ikut Berkurban Idul Adha Jika Masih Punya Utang? Begini Hukumnya

Rabu 06-05-2026,13:29 WIB
Reporter: Syifa Lulu |
Apakah Sah Ikut Berkurban Idul Adha Jika Masih Punya Utang? Begini Hukumnya

Hukum Berkurban Idul Adha Jika Masih Punya Utang.---Freepik

JAKARTA, DISWAY.ID - Berkurban saat Idul Adha merupakan ibadah yang sangat dianjurkan bagi umat Muslim.

Ibadah ini menjadi bentuk ketaatan atas perintah Allah SWT sekaligus meneladani sifat Nabi Ibrahim dan Ismail.

Selain itu, berkurban juga menjadi momen untuk berbagi kepada sesama serta pengingat untuk selalu bersyukur atas nikmat yang telah diberikan.

BACA JUGA:Harga dan Cara Beli Hewan Kurban 2026 di Dompet Dhuafa: Sapi, Kambing, hingga Unta

Adapun perintah untuk berkurban tertuang dalam Al Quran Surah Al-Kautsar Ayat 2, berikut bunyinya:

Salah satu perintah berkurban terdapat dalam QS Al Kautsar ayat 2,

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Fa salli lirabbika wan-har

Artinya: "Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah"

Lantas bagaimana jika seseorang yang hendak berkurban masih memiliki utang? apakah ibadahnya sah? Berikut ulasannnya menurut Buya Yahya.

BACA JUGA:Kurbanaval, Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Sinergi Kebaikan dalam The Kurban Series 1447 H

Hukum Berkurban saat Masih Memiliki Utang

Buya Yahya menjelaskan jika melunasi utang adalah wajib hukumnya, sementara berkurban di Hari Raya Idul Adha adalah sunnah hukumnya.

Melansir dari kanal YouTube Al-Bahjah dengan "Bolehkah Berkurban Tapi Masih Punya Hutang ? - Buya Yahya Menjawab" berikut pernyataan yang disampaikan.

Menurut Buya Yahya sebelum berkurban sebaiknya selesaikan lebih dulu persoalan wajib.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait