Pimpinan Ponpes Pati Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Mangkir dari Panggilan Polisi
Polresta Pati menetapkan Pimpinan Ponpes Tahfizul Quran atas dugaan pencabulan, namun yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik-Dok. Polresta Pati-
PATI, DISWAY.ID - Kasus dugaan pencabulan di salah satu pondok pesantren Tahfizul Quran di Kabupaten Pati terus bergulir.
Polresta Pati kini telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, namun yang bersangkutan justru mangkir dari panggilan penyidik.
BACA JUGA:Hotman Paris Bela Korban Pelecehan Kiai di Ponpes Ndholo Kusumo Pati, Desak DPR Sahkan Hukuman Mati
Wakasatreskrim, AKP Iswantoro mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sesuai prosedur hukum.
"Untuk penanganan kasus ini, kami sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Proses penyidikan terus kami lakukan secara maksimal," katanya kepada awak media, Rabu 6 Mei 2026.
Namun, tersangka tidak memenuhi panggilan pertama yang dilayangkan pada 4 Mei 2026.
BACA JUGA:Wamenkop Dorong Koperasi Ponpes Al Firdaus Masuk ke Sektor Produksi dan Distribusi
Polisi menilai sikap tersebut sebagai tidak kooperatif karena tidak disertai alasan yang jelas.
"Kami sudah melayangkan pemanggilan pertama, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan," ungkapnya.
Penyidik akan menjadwalkan pemanggilan kedua pada 7 Mei 2026.
Jika kembali mangkir, polisi memastikan akan mengambil langkah tegas berupa upaya paksa untuk menghadirkan tersangka.
"Apabila pada pemanggilan kedua tidak hadir, maka kami akan melakukan penjemputan sesuai prosedur hukum," ujarnya.
BACA JUGA:Bung Ferry Ungkap Proses Terpilihnya Samarinda Jadi Venue Persija vs Persib
Saat ini, tim kepolisian masih melakukan pencarian terhadap tersangka. Berdasarkan informasi sementara, tersangka diduga sudah tidak berada di wilayah Pati dan tidak memberikan kabar kepada pihak keluarga maupun penasihat hukumnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: