Kalau Belum Aqiqah Tidak Boleh Berkurban Idul Adha? Simak Hukum dan Penjelasan Ulama
Hukum berkurban Idul Adha namun belum melaksanakan aqiqah.--Baznas
JAKARTA, DISWAY.ID - Dalam waktu dekat umat Muslim akan melakasanakan ibadah berkurban Idul Adha 2026.
Berkurban saat Idul Adha merupakan ibadah yang sangat dianjurkan bagi umat Muslim sebagai bentuk meneladani ketaatan Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS kepada Allah SWT.
Selain itu, berkurban juga menjadi momen untuk berbagi kepada sesama serta wujud syukur atas keberkahan yang Allah SWT berikan.
BACA JUGA:Apakah Sah Ikut Berkurban Idul Adha Jika Masih Punya Utang? Begini Hukumnya
Menjelang perayaan Idul Adha, banyak pertanyaan mulai muncul di benak masyarakat termasuk perihal aqiqah.
Aqiqah merupakan tradisi dalam agama Islam yang ditandai dengan penyembelihan hewan kurban.
Meski terdengar seperti tradisi saat Idul Adha, ibadah ini memiliki tujuan yang berbeda yaitu wujud rasa syukur atas kelahiran buah hati.
Aqiqah dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW, namun hukum pelaksanaannya adalah sunnah muakad.
Lantas apakah umat Muslim belum aqiqah tidak boleh melaksanakan berkurban Idul Adha? Simak penjelasan dan hukumnya berikut ini.
BACA JUGA:Hukum Berkurban Idul Adha 2025 Buat yang Mampu Menurut Islam, Ini Penjelasan Lengkap Ulama
Kalau Belum Aqiqah Tidak Boleh Berkurban Idul Adha?
Berdasarkan kajian dalam kanal YouTube Al Bahjaj TV, Buya Yahya menjelaskan ihwal aqiqah dan berkurban bagi umat Muslim.
Buya Yahya menyampaikan bahwa ada kesalapahaman fikih, pertama adalah mengira jika ibadah kurban hanya seumur hidup sekali.
Namun nyatanya, ibadah kurban disunahkan setiap tahun bagi setiap Muslim jika mampu, setiap memasuki Idul Adha.
"Padahal yang namanya kurban itu kapan kita masuk idul adha, kita disunnahkan kurban. Kalau kita ketemu 60 kali Idul Adha, ya disunnahkan 60 kali," terang Buya Yahya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: