Massa Desak DPR Gelar RDPU Dugaan Rekayasa Kasus Narkoba oleh Relawan BNN Rahmadi
Aliansi Masyarakat Pecinta Polri (AMPP) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR tuntut kasus Kriminalisasi Rahmadi dibahas dalam rapat dengar pendapat umum-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pecinta Polri (AMPP) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR tuntut kasus Kriminalisasi Rahmadi dibahas dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU).
Massa mendesak agar keterlibatan oknum polisi bernama Kompol Dedi Kurniawan diusut dan dibahas dalam RDPU dengan Komisi III DPR RI.
BACA JUGA:Susuri Kali Ciliwung, AHY Sebut Penanganan Banjir Perlu Solusi Menyeluruh
Rahmadi merupakan seorang pemuda penggembala kambing yang menjadi terpidana atas kepemilikan sabu.
"Ini sebagai simbol bahwa kompol DK semena-mena diduga menyalahgunakan wewenang jabatan yakni mengkriminalisasi hukum kasus Rahmadi.
Maka kami minta dengan tegas DPR Komisi III agar menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) agar kasus ini terang benderang ," jelas Sukri Koordinator aksi AMPP di depan Gedung DPR, Senin (7/5/2026).
Masa masyarakat pecinta polri itu membentangkan Baliho Kompol DK yang sedang menggunakan Vape getar diduga mengandung narkotika itu di pagar gedung DPR RI.
BACA JUGA:Tampang Asyhari Tersangka Pelecehan Puluhan Santriwati Ponpes Pati saat Dicokok Polisi
"Ini adalah bukti bahwa Kompol DK itu sendiri yang diduga kuat menggunakan narkotika, penyalahgunaan wewenang jabatan dengan mengkriminalisasi, menganiaya serta merekayasa kasus Rahmadi", tambahnya
Masih dalam orasinya, Sukri meminta Komisi III DPR RI mengelar RDPU terhadap kasus ini.
"Pak Dewan yang terhormat, segera gelar RDPU agar kasus ini terang benderanv dan supremasi hukum berdiri tegak bukan hukum tajam ke bawah tumpul keatas, artinya hukum tajam ke rakyat dan tumpul ke oknum APH itu sendiri, "tegas Sukri.
Menurut Sukri, pihaknya meminta dengan hormat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna menelaah secara mendalam kasus dugaan kriminalisasi hukum, dan rekayasa hukum yang menimpa saudara Rahmadi di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, yang diduga dilakukan oleh oknum Kompol DK, Ipda Viktor Topan Ginting dan cs.
BACA JUGA:Sosok Pendiri Pesantren di Pati Cabuli Santriwati, Ngaku Keturunan Nabi dan Perbuatannya Halal
Selain itu kata Sukri, AMPP meminta kepada DPR RI agar menerbitkan rekomendasi khusus kepada Mahkamah Agung RI terkait perkara ini, sebagai bentuk upaya hukum luar biasa demi terungkapnya kebenaran materiil dan pemulihan hak-hak saudara Rahmadi sebagai korban ketidakadilan hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: