Satwa Endemi Thailand Diselundupkan di Legging Penumpang, Dicegah Barantin di Bandara Soetta
Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten) menggagalkan penyelundupan satwa hidup dari Thailand di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta-Dok. Barantin-
TANGERANG, DISWAY.ID -- Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten) menggagalkan penyelundupan satwa hidup dari Thailand di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Proses penggagalan itu tidak dilakukan sendirian oleh Karantina Banten. Mereka juga bersinergi dengan Bea Cukai dan aparat penegak hukum.
BACA JUGA:Dijamin Anti Rusuh, Polsek Pesanggrahan Gelar Nobar Persija vs Persib di Mapolsek
Kepala Biro Hukum dan Humas Barantin, Hudiansyah Is Nursal, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi petugas Bea Cukai.
Mereka bilang, terdapat seorang penumpang penerbangan internasional asal Thailand yang dicurigai membawa satwa atau hewan tanpa dilengkapi dokumen resmi karantina.
Dari informasi tersebut, petugas karantina bersama instansi terkait langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang.
BACA JUGA:Terbang ke Filipina Naik Airbus A400M, Maung Jadi Kebanggaan Diplomasi RI
Hasilnya, ditemukan sejumlah satwa hidup yang disembunyikan di dalam kaus kaki dan diselipkan pada celana ketat elastis (legging) yang dikenakan penumpang.
Satwa tersebut terdiri atas tiga ekor marmoset, empat ekor kadal panama, dua ekor bearded dragon, satu ekor kadal uromastyx.
Hudiansyah menegaskan bahwa setiap pemasukan media pembawa, seperti hewan atau satwa, wajib memenuhi persyaratan karantina guna memastikan kondisi kesehatannya sebelum masuk ke Indonesia.
"Pemasukan hewan tanpa adanya jaminan kesehatan dari negara asal berpotensi menyebarkan hama dan penyakit hewan, serta dapat merusak ekosistem dan mengancam kelestarian sumber daya hayati Indonesia," ujar Hudiansyah, Minggu, 10 Mei 2026.
Atas perbuatannya, yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 33 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan karena memasukkan media pembawa tanpa sertifikat kesehatan dari negara asal serta tidak melaporkan dan menyerahkannya kepada petugas karantina.
BACA JUGA:Aktor di Balik Kasus Tambang Samin Tan Belum Tersentuh, Kejagung Diminta Menindak
"Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," jelasnya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: