Cot Girek dan Ujian Negara Menjaga Kepastian Hukum

Rabu 13-05-2026,09:12 WIB
Reporter: Reza Permana |
Cot Girek dan Ujian Negara Menjaga Kepastian Hukum

Konflik lahan di kawasan perkebunan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, memasuki babak yang semakin kompleks.-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Konflik lahan di kawasan perkebunan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, memasuki babak yang semakin kompleks.

Persoalan yang semula dipandang sebagai sengketa agraria kini berkembang menjadi ujian serius bagi negara dalam menjaga kepastian hukum, melindungi aset negara, sekaligus memastikan iklim investasi tetap terjaga.

Di tengah memanasnya konflik, aktivitas operasional perkebunan milik BUMN itu praktis terganggu. Ribuan hektar lahan tidak dapat dipanen, sejumlah fasilitas rusak akibat aksi pembakaran dan perusakan, sementara ribuan pekerja lokal menghadapi ketidakpastian pendapatan.

Data perusahaan menunjukkan, sejak September 2025, sekitar 3.600 hektar lahan tidak lagi dapat dioperasikan akibat pendudukan dan pemblokiran. Kerugian ditaksir mencapai Rp 44 miliar hingga Maret 2026.

BACA JUGA:Pimpin Sidang Komisi Bersama ke-14, Menko Airlangga Perkuat Kerja Sama Indonesia-Rusia

Pihak perusahaan menegaskan, penguasaan lahan Cot Girek memiliki dasar hukum yang panjang. Kawasan tersebut disebut telah tercatat sebagai areal pengelolaan negara sejak masa kolonial dan kemudian diperkuat melalui Hak Pengelolaan Lahan (HPL) tahun 1965 untuk proyek strategis gula nasional.

Status itu lalu dikonversi menjadi Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 10 Tahun 1996 dengan luas sekitar 7.542 hektar. Saat ini, proses perpanjangan HGU masih berlangsung melalui tahapan administrasi resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Perusahaan memiliki dasar hukum yang jelas atas pengelolaan Kebun Cot Girek sebagaimana tertuang dalam HGU yang sah dan diakui negara,” kata pihak manajemen perkebunan di Lhoksukon, pekan ini.

Namun, di lapangan, situasi berkembang jauh lebih rumit. Muncul klaim penguasaan lahan hingga sekitar 15.000 hektar oleh sejumlah kelompok masyarakat. Klaim itu tidak hanya berhenti pada tuntutan administratif, tetapi juga disertai aksi pendudukan lahan dan penghentian operasional kebun.

Perusahaan mencatat sedikitnya delapan laporan telah disampaikan kepada aparat kepolisian terkait dugaan pencurian tandan buah segar (TBS), perusakan tanaman, hingga pembakaran fasilitas. Sejumlah pelaku disebut telah diamankan, tetapi gangguan di lapangan masih terus berlangsung.

BACA JUGA:Jaecoo J5 EV Mobil Listrik Terlaris di Indonesia Periode Januari hingga April 2026

“Kami menghormati setiap aspirasi masyarakat, tetapi penyelesaian harus melalui jalur hukum, bukan tindakan sepihak di lapangan,” ujar pihak perusahaan.

Situasi tersebut turut mendapat perhatian Komisi III DPR RI. Dalam kunjungan kerja spesifik ke Aceh pada April 2026, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Moh Rano Alfath meminta aparat penegak hukum menangguhkan proses hukum terhadap warga hingga Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI bekerja. Komisi III juga mendorong pendekatan restorative justice dalam penyelesaian konflik.

Langkah DPR itu dipandang sebagian kalangan sebagai upaya meredam eskalasi sosial di lapangan. Namun, di sisi lain, sejumlah pengamat menilai pendekatan tersebut dapat memunculkan persepsi bahwa tindakan pendudukan lahan dan penghentian operasional perusahaan bisa ditoleransi meski objek yang disengketakan masih memiliki legalitas formal yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: