Hadapi Tuntutan, Nadiem Optimis Lepas dari Dakwaan Korupsi Chromebook
Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) didakwa melakukan korupsi yang merugikan keungan negara senilai Rp 2,8 triliun. Adapun angka tersebut merupakan buntut kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook -Disway/Candra Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID - Terdakwa Kasus korupsi Chromebook, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, optimis akan lepas dari dakwaan saat hadapi sidang tuntutan hari ini
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengaku siap menghadapi sidang tuntutan kasus dugaan korupsi Chromebook yang akan digelar di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Mei 2026.
BACA JUGA:IBAM, Eks Konsultan Nadiem Divonis 4 Tahun Penjara Meski Tak Terima Duit Proyek Chromebook
Pendiri aplikasi Gojek itu mengaku sudah membeberkan semua fakta persidangan yang telah berjalan lebih dari 4 bulan ini.
"Harapan saya tuntutan bebas karena sudah sangat jelas fakta persidangan," kata Nadiem saat ditemui sebelum sidang tuntutan dimulai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Nadiem mengaku akan mengikuti agenda persidangan ini secara seksama. Ia juga akan melihat apakah fakta persidangan akan dipertimbangkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Apakah nanti fakta persidangan akan menjadi basis tuntutan atau dihiraukan dan diabaikan," tutur dia.
BACA JUGA:Aktor di Balik Kasus Tambang Samin Tan Belum Tersentuh, Kejagung Diminta Menindak
Selepas sidang tuntutan, Nadeim telah dijadwalkan untuk menjalani tindakan operasi pada malam hari di Rumah Sakit.
Menjelang sidang tuntutan terhadap Nadiem, ruang sidang dipenuhi para pengunjung yang berpakaian baju berwarna putih.
Mendampingi Nadiem, hadir sang istri Franka Franklin yang juga mengenakan kemeja putih. Terlihat pula hadir orang tua Nadiem, yakni Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie.
Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
Korupsi tersebut di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan Nadiem didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: