Tak Ada Ampun, Jaksa Agung Tegaskan Perlawanan terhadap Penguasaan SDA Ilegal
Jaksa Agung menegaskan tidak boleh ada lagi pengusaha yang memanfaatkan kekayaan Indonesia secara melawan hukum dan membawa hasilnya ke luar negeri.-dok Disway-
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tidak boleh tunduk pada kekuatan apa pun.
"Penegakan hukum harus hadir secara tegas dan tidak boleh kalah oleh kekuatan apa pun," katanya.
Ia memastikan setiap kekayaan alam yang dikuasai secara melawan hukum harus dikembalikan kepada negara untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat.
BACA JUGA:Cerita Kejagung Susun Tumpukan Uang Rp10,2 Triliun Sejak Jam 4 Subuh, Mau Disetor ke Mana?
"Setiap jengkal kekayaan alam yang dikuasai secara melawan hukum harus dikembalikan kepada negara, dan setiap rupiah yang menjadi hak rakyat harus dipastikan kembali sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dan kesejahteraan rakyat Indonesia," tukasnya.
Sebelumnya diwartakan, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyerahkan uang Rp 10,2 triliun secara simbolis kepada Presiden Prabowo Subianto hingga Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Kejaksaan Agung, Rabu, 13 Mei 2026.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan bahwa penyerahan uang tersebut merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja Kejagung kepada publik.
"Kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH kepada negara melalui Kementerian Keuangan dengan total sebanyak Rp10.270.051.886.464," kata Jaksa Agung, Rabu.
Tak berhenti di situ, ST Burhanuddin juga merincikan uang yang disetorkan ke kas negara. Dana tersebut salah satunya berasal dari penagihan denda bidang kehutanan.
"Pertama adalah penagihan denda administratif di bidang kehutanan dan Satgas PKH sebanyak Rp3.423.742.672.359.," tuturnya.
"Hasil Satgas PKH yang diperuntukkan untuk pajak PBB dan non-PBB hasil pengawasan Satgas PKH sebanyak Rp6.846.309.214.105.," sambung Jaksa Agung.
Terkait penguasaan lahan dan kawasan hutan, kata Burhanuddin, per hari ini tim Satgas PKH telah berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan. Baik sektor perkebunan sawit dan sektor pertambangan.
"Pertama, sektor perkebunan sawit. Satgas PKH sejak terbentuknya pada Februari 2025 hingga hari ini, berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 5.889.141,31 hektar," ungkapnya.
Kemudian di Sektor pertambangan. Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 12.371,58 hektar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: