Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun, Buronan Jurist Tan Masih Plesiran?
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026, meskipun buronan Jurist Tan masih belum berhasil di tangk-dok disway-
Jurits Tan merupakan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
"Kita masih mencari (aset Jurist Tan di luar negeri)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada awak media, Rabu, 21 Januari 2026.
Anang mengatakan, pihaknya juga meminta informasi dari masyarakat jika mengetahui adanya keberadaan aset-aset yang diduga milik Jurist Tan.
"Masyarakat apabila mengetahui adanya keberadaan aset-aset yang diduga milik yang bersangkutan, tolong diinformasi ke kami, akan kami telusuri," tuturnya.
Kejagung pernah bilang, menyatakan komitmen untuk tetap mengejar aset milik tersangka eks Staf Khusus (Stafsus) Nadiem Makarim, Jurist Tan.
Meskipun, sampai saat ini keberadaan Jurist Tan masih dalam pengejaran dan sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) alias ditetapkan sebagai buronan.
BACA JUGA:Aset Jurist Tan Tetap Ditelusuri Meski Statusnya Buron, Sudah Ada yang Disita Kejagung?
"Asetnya kita telusuri. Jadi paralel dengan kegiatan penyidikan untuk pembuktian. Tim penyidik gedung bundar tidak hanya pemidanaan tetapi tetap menelusuri aset-aset," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Rabu, 16 Januari 2026.
Tak hanya Jurist Tan, kata Anang, Kejagung juga terus menelusuri beberapa aset pihak lain yang terindikasi dalam perkara dugaan korupsi Chromebook.
"Tidak hanya punya Juristan, beberapa pihak lain yang diduga ada indikasi keterlibatan dalam perkara ini, akan kita telusuri," tuturnya.
Menurut Anang, proses pengejaran keberadaan Jurist Tan tidak menghalangi penelurusan asetnya. Sehingga pengembalian kerugian negara tetap bisa dilakukan secara optimal.
Meski begitu, Anang belum bisa memberikan keterangan apakah aset Jurist Tan sudah dilakukan penyitaan atau belum. Ia berdalih akan mengecek ke tim penyidik terlebih dahulu.
"Nanti kita cek ke tim penyidiknya," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: