Revisi UU Haji Jadi Sorotan, BPKH Minta Independensi Pengelolaan Dana Tetap Dijaga

Senin 25-05-2026,16:33 WIB
Reporter: M. Ichsan |
Revisi UU Haji Jadi Sorotan, BPKH Minta Independensi Pengelolaan Dana Tetap Dijaga

Acep mengatakan, pembentukan BPKH pada awalnya dilakukan untuk memisahkan fungsi regulator, operator, dan pengelola dana haji demi mencegah konflik kepentingan dalam pengelolaan dana jemaah. -Istimewa-

“Apalagi pemisahan ini bukan tiba-tiba, tapi kan karena memang Kemenag sendiri pada waktu itu menyadari gitu bahwa ini sebaiknya fungsi ini dipisah,” tegasnya. 

Keputusan ada di tangan pemerintah dan DPR 

Meski demikian, Acep menegaskan keputusan terkait perubahan kelembagaan sepenuhnya berada di tangan pemerintah dan DPR melalui pembahasan revisi undang-undang. 

Dia menambahkan, saat ini BPIH mengelola dana sekitar Rp 183 triliun yang seluruhnya berasal dari setoran jemaah haji. 

BACA JUGA:Perawatan Kesehatan Wanita Makin Terjangkau Berkat Kolaborasi Indodana PayLater dan Ovy Health

“Jadi semuanya uang jemaah dan hasilnya yakni berupa nilai manfaat kembali ke jemaah. Uangnya sekarang itu sekitar Rp 183 triliun ya dan itu semua adalah uang jemaah,” ujar Acep. 

Dana yang dikelola itu merupakan dana milik calon jutaan jemaah, baik setoran awal Rp 25 juta untuk jemaah haji reguler, maupun setoran pelunasan haji 4.000 dollar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait