P21 Dinyatakan Lengkap, Pelapor Tagih Penahanan Roy Suryo Cs

Rabu 03-06-2026,19:55 WIB
P21 Dinyatakan Lengkap, Pelapor Tagih Penahanan Roy Suryo Cs

Permintaan tersebut didasarkan pada perkembangan penyidikan yang telah memasuki tahap penting setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.-Istimewa-

Sementara pihak Presiden ke-7 RI, Joko Widodo menanggapi langkah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu telah lengkap atau P21.

Dengan status tersebut, perkara akan segera memasuki tahap persidangan.

Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara mengatakan pihaknya siap menghadapi proses hukum yang akan berlangsung di pengadilan.

BACA JUGA:Foto-Foto Penangkapan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Pakai Rompi Pink, Bungkam Seribu Bahasa

Menurutnya, persidangan nantinya menjadi forum yang tepat untuk menguji berbagai tudingan yang selama ini berkembang di ruang publik terkait keaslian ijazah kliennya.

"Dengan P-21 maka perkara segera disidangkan dan pada saatnya diperoleh kepastian terkait ijazah Pak Jokowi yang selama ini dinarasikan palsu, padahal Pak Jokowi memperolehnya secara sah dari UGM setelah menyelesaikan perkuliahannya dengan tuntas," katanya kepada awak media, Rabu 3 Juni 2026.

Diharapkannya, proses persidangan juga dapat memulihkan nama baik Jokowi serta sejumlah institusi yang selama ini ikut terseret dalam polemik tersebut.

Beberapa lembaga yang disebut antara lain Universitas Gadjah Mada, Komisi Pemilihan Umum, KPUD, hingga Kementerian Pendidikan Tinggi.

Menurutnya, sidang akan menjadi sarana untuk mengungkap fakta secara objektif dan menghindari berbagai persepsi yang berkembang di tengah masyarakat.

BACA JUGA:Tampang Lesu Dadan Hindayana Pakai Rompi Pink Kejagung Usai Dicopot dari BGN

"Selama ini publik disuguhkan dengan kebohongan dan hoaks, sehingga diperlukan forum hukum yang mengoreksinya dengan menyuguhkan kebenaran," ujarnya.

Ditambahkannya, masyarakat nantinya dapat mengikuti proses pembuktian secara terbuka dengan mendengarkan argumentasi dari seluruh pihak yang terlibat.

"Melalui persidangan ini publik bisa mengikuti proses pembuktiannya dengan mendengar argumentasi secara berimbang. Tentunya akan banyak pelajaran yang dapat dipetik, baik dari segi kehidupan berdemokrasi, penegakan hukum, maupun cara berpolitik yang beradab," tambahnya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengungkapkan bahwa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyatakan berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi lengkap atau P21.

BACA JUGA:15 Jam Geledah Kantor BGN, Kejagung Bawa Box Kontainer dan Sejumlah Dokumen

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: