P21 Dinyatakan Lengkap, Pelapor Tagih Penahanan Roy Suryo Cs
Permintaan tersebut didasarkan pada perkembangan penyidikan yang telah memasuki tahap penting setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.-Istimewa-
Pernyataan tersebut disampaikan Iman di Aula Satya Haprabu Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Selasa (2/6/2026).
"Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi," ungkapnya.
Saat ini, penyidik tengah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk menentukan jadwal pelaksanaan tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti.
"Dengan demikian kami sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut," jelasnya.
BACA JUGA:RESMI! Dicopot dari BGN, Dadan Hindayana Pakai Rompi Pink Kejagung
Dengan status P21, proses hukum kini memasuki tahap penuntutan oleh jaksa sebelum nantinya disidangkan di pengadilan.
Sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
Kemudian status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar telah dicabut setelah ketiganya mengajukan restorative justice.
Mereka juga diketahui telah bertemu langsung dengan Jokowi dan menyampaikan permohonan maaf.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: