Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG
Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang dalam kasus dugaan korupsi makan bergizi gratis-Disway.id/Candra Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang dalam pengusutan kasus dugaan korupsi makan bergizi gratis (MBG).
Hal tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi, saat disinggung apakah penyidik bakal memeriksa Nanik S Deyang.
BACA JUGA:Ada Kebakaran di Tanah Abang, Aktifitas Stasiun Pondok Ranji Tetap Normal
"Jadi gini, kalau yang namanya saksi itu siapapun yang kita perlukan ya untuk membuat terang tindak pidana itu, siapapun bisa untuk diperiksa sebagai saksi," kata Syarief, dikutip Jumat, 5 Juni 2026.
Namun begitu, Syarief bilang bahwa tidak semua saksi yang diperiksa merupakan pihak yang terlibat dalam pusaran perkara.
"Tapi tidak semua saksi itu adalah terlibat dalam tindak pidana itu, ya. Tapi siapapun yang mengetahui, yang kami anggap perlu untuk diperiksa sebagai saksi, bisa kami lakukan pemeriksaan sebagai saksi," ungkapnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, Wakil BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada BGN tahun 2025-2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarier Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa surat perintah penyidikan telah dikeluarkan pada 29 Mei 2026.
"Perihal penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," ujarnya di Kejagung, Rabu, 3 Juni 2026.
BACA JUGA:Sony Sonjaya Siap Buka-bukaan, Ajukan Justice Collaborator Kasus Tata Kelola MBG
Pada hari ini, Rabu, 3 Juni 2026, Dadan Hindayani cs telah melakukan serangkaian pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung. Tanpa waktu lama Korps Adhyaksa langsung menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
"Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut saudara DH, saudara SS, dan saudara LP sebagai saksi, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional," tuturnya.
"Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan tahun 2026," sambung Syarief.
Syarief merinci, pada 6 Januari 2025 pemerintah telah melaksanakan program MBG yang merupakan program prioritas nasional yang diselenggarakan melalui Badan Gizi Nasional.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: