Aniaya Pacar hingga Buta, 'Taufik Hidayat' Resmi Jadi DPO Polda Jabar!
Polda Jawa Barat masih memburu tersangka penyekapan dan penganiayaan Yupi hingga mengalami kerusakan wajah dan kebutaan di Bandung-Polda Jawa Barat-
BANDUNG, DISWAY.ID - Polda Jawa Barat resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka Taufik Hidayat.
Taufik diketahui menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan berat dan penyekapan yang menyebabkan seorang korban mengalami luka fisik serius, termasuk kebutaan pada kedua mata.
BACA JUGA:Berlaku 1 Juli 2026, Kebijakan B50 Bantu Indonesia Hemat Devisa Hingga Rp157 T Tahun Ini
Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan mengatakan pihaknya telah menetapkan TH sebagai tersangka dengan sangkaan penganiayaan berdasarkan Pasal 466 KUHP baru serta tindak pidana penyekapan.
"Beberapa hari yang lalu, TH alias Taufik Hidayat sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan penyekapan. Saat ini juga telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap yang bersangkutan," katanya kepada awak media, Selasa 23 Juni 2026.
Diungkapkannya, kondisi korban saat ini mulai menunjukkan perkembangan yang lebih baik, baik secara fisik maupun psikis.
Korban masih menjalani perawatan intensif setelah sebelumnya menjalani pembersihan luka-luka akibat penganiayaan.
BACA JUGA:Berperkara di Jaksel, Roy Suryo dan Dokter Tifa akan Disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
"Kondisinya sudah lebih baik, baik fisik maupun psikisnya. Kami datang untuk melihat langsung perkembangan korban sekaligus berkomunikasi dengan kedua orang tuanya serta tim dokter yang menangani," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan forensik, korban mengalami luka yang sangat berat.
Selain kehilangan fungsi penglihatan pada kedua mata, korban juga mengalami luka pada bibir, bekas sayatan benda tajam di kaki, serta luka akibat sundutan rokok.
"Dokter forensik sudah mengidentifikasi organ-organ tubuh yang mengalami kerusakan. Di antaranya mata, bibir, bekas sayatan di kaki akibat benda tajam, kemudian ada juga luka bekas sundutan rokok. Semua itu menjadi bukti atas perbuatan yang dilakukan tersangka," ucapnya.
Dijelaskannya, kasus tersebut mulai terungkap setelah korban diantar ke rumah sakit oleh terduga pelaku bersama seorang saksi pada 12 Juni 2026.
BACA JUGA:Dedi Mulyadi Janjikan Uang Rp250 Juta Buat yang Bisa Temukan Taufik Hidayat, Tertarik?
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: