Mulai 1 Juli, Jemaah Umrah dan Haji Khusus Wajib Lewat Terminal 2F Soetta
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj RI, Dr. Puji Raharjo-fajar-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI resmi mengumumkan kebijakan baru yang akan memudahkan dan mengamankan perjalanan jemaah umrah serta haji khusus.
Mulai 1 Juli 2026, seluruh pemberangkatan dan pemulangan jemaah umrah dan haji khusus yang melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) wajib menggunakan Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut optimalisasi Terminal 2F yang telah diresmikan Presiden Republik Indonesia pada Mei 2025, sekaligus menyesuaikan aturan teknis dari Kementerian Perhubungan.
BACA JUGA:Jelang Akhir Operasional di Madinah, Petugas Diminta Tetap Solid Layani Jemaah
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan bahwa pemusatan operasional di Terminal 2F bertujuan memberikan pelayanan yang lebih aman, tertib, dan terpadu.
"Mulai 1 Juli 2026, seluruh jemaah umrah dan haji khusus yang berangkat maupun pulang melalui Bandara Soekarno-Hatta, baik penerbangan langsung maupun transit, wajib melalui Terminal Khusus 2F," terang Puji Raharjo di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Menurut Puji, dengan pemusatan di Terminal 2F, seluruh proses pemeriksaan Customs, Immigration, and Quarantine (CIQ), pengambilan bagasi, hingga distribusi air zamzam dapat dilakukan secara terintegrasi dan lebih tertib.
Ia mengimbau seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk mempersiapkan jemaahnya dengan baik.
"Jemaah harus sudah tiba di Terminal Khusus 2F minimal 4 jam sebelum jadwal keberangkatan. Pastikan mengenakan atribut resmi seperti baju seragam, ID card, dan slayer, serta tas bagasi yang mencantumkan identitas travel masing-masing," imbau Puji.
BACA JUGA:Kemenhaj Bentuk Task Force Khusus, Pesawat Haji Tak Boleh Pulang Kosong
Kementerian tetap memberikan fleksibilitas apabila terjadi keadaan kahar (force majeure) atau gangguan operasional tak terduga, di mana proses bisa dialihkan ke terminal lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui Surat Edaran Nomor SE-153/BN/2026, Kemenhaj berharap kebijakan ini dapat meningkatkan tertib administrasi sekaligus memberikan kenyamanan dan perlindungan yang lebih baik bagi jemaah sejak dari tanah air hingga kembali ke Indonesia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: