Babak Akhir Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Jalani Sidang Vonis Hari Ini
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan menggelar sidang putusan untuk terdakwa kasus Chromebook, Nadiem Makarim, hari ini, Selasa, 30 Juni 2026-Instagram Hukum Perubahan-
"Berdasarkan ketika membawa berkas sampai ke persidangan berarti sudah menyatakan lengkap dan yakin dengan alat bukti yang ada," ujar Anang.
"Dan beberapa perkara yang sedang berjalan kan sudah terbukti, hampir semua terbukti kan," sambungnya.
Sekadar informasi, Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat akan menggelar sidang vonis eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pada Selasa, 30 Juni 2026.
BACA JUGA:Kisah Pulang Profesional Global, Berujung Pidana: Nicko Widjaja Alami Kisah Seperti Nadiem Makarim
Sidang tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) peridoe 2019-2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun dalam perkara tersebut. Selain pidana badan, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun subsider sembilan tahun penjara.
--Nadim akan jalani sidang vonis, tapi red notice Jurist Tan belum terbit--
Sementara itu, satu tersangka lain dalam kasus tersebut, Jurist Tan, hingga kini masih buron. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut red notice atas yang bersangkutan masih belum terbit.
BACA JUGA:Hadapi Tuntutan, Nadiem Optimis Lepas dari Dakwaan Korupsi Chromebook
"Red Notice-nya. Kalau JT (Jurist Tan) belum keluar dari sananya, dari Lyon-nya, dari Interpol-nya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dikutip Senin, 29 Juni 2026.
Anang menjelaskan bahwa permohonan red notice terhadap Jurist Tan sudah diajukan ke interpol pusat sejak lama. Namun hingga kini belum ada perkembangan lanjutan.
"Tapi permohonan kita sudah, sudah lama. Kita tetap berusaha dengan lembaga-lembaga, dengan satgas-satgas terkait," tuturnya.
Kendati demikian, Korps Adhyaksa tetap optimis mengejar buronan kelas kakap Jurist Tan--meski hingga sekarang belum diketahui pasti keberadaannya.
"Masih belum bisa kita ungkapkan. Tapi mudah-mudahan, doainlah, mudah-mudahan cepat dapat," ungkap Anang.
Diketahui: status Jurist Tan, hingga saat ini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Kejagung hingga saat ini pun masih terus memburu keberadaan yang bersangkutan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: