Babak Akhir Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Selasa 30-06-2026,09:33 WIB
Babak Akhir Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan menggelar sidang putusan untuk terdakwa kasus Chromebook, Nadiem Makarim, hari ini, Selasa, 30 Juni 2026-Instagram Hukum Perubahan-

Apakah Jurist Tan masih 'plesiran' di luar negeri? atau memang sedang bersembunyi dibalik belantara alam semesta.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengaku bahwa tim penyidik sudah mengetahui keberadaan Jurist Tan.  

BACA JUGA:Kuasa Hukum Kompak Absen di Sidang Nadiem Makarim, Pengamat Ungkap Obstruction of Justice

Meski begitu, Anang belum mengungkap secara pasti titik koordinat Jurist Tan. Apakah di Australia atau memang di negara lain.

"Teman-teman penyidik sudah tahu (keberadaan Jurist Tan) cuman kan masih dideteksi, pantau terus," kata Anang, dikutip Jumat, 15 Mei 2026.

Jurist, yang menjabat sebagai Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim pada 2020-2024, diduga berada di Australia bersama keluarganya.

Data imigrasi mencatat Jurist meninggalkan Indonesia pada 13 Mei 2025 melalui Bandara Soekarno-Hatta menuju Singapura.

—Jurist Tan pindah kewarganegaraan?—

Sebelumnya, beredar isu bahwa buronan kelas kakap kasus dugaan korupsi Chromebook, Jurist Tan, mengajukan pindah kewarganegaraan. Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung memberikan respons tegas.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan proses hukum terhadap Jurist Tan masih terus bejalan.

Namun, Anang menyatakan bahwa pihaknya belum mengetahui informasi Jurist Tan mengajukan pindah kewarganegaraan.

"Belum dapat informasi dari pihak terkait. Yang jelas seandainya benar pun, itu proses hukum pidana tetap kita lanjutkan penanganannya. Tidak mempengaruhi," tegasnya, dikutip Jumat, 30 Januari 2026.

Anang mengungkapkan, apabila benar Jurist Tan telah pindah kewarganegaraan, proses penyidikan pidana tetap berjalan. Ia pun mengilustrasikan seperti kasus Navayo.

"Tetap bisa dilakukan penyidikan, proses penyidikan pidananya tetap berjalan Jangankan orang yang baru pindah kewarganegaraan," ungkapnya.

"Yang warga negara asing yang melakukan tindak pidana bisa kita proses kok, ada beberapa kayak seperti kasus Nevayo, orang warga negara asing. Selama itu dilakukan di negara Republik Indonesia," sambung Anang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait