Febrie Belum Finish, DPR Endus Masih Ada Bunker-Bunker Diduga Milik Sang Eks Jampidsus
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengaku mendapatkan informasi adanya bunker di lokasi lain yang diduga milik eks Jampidsus Febrie Adriansyah.--Anisha Aprilia
JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengaku mendapatkan informasi adanya bunker di lokasi lain yang diduga milik eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
"Infonya nih ada beberapa tempat lagi yang juga akan dilakukan potensi ya, juga bunker-bunker lainnya," kata Habiburokhman dalam rapat internal Komisi III DPR RI di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026.
Hal senada disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto. Ia menduga masih adanya lokasi-lokasi yang menjadi tempat persembunyian harta terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Febrie.
"Kita duga masih banyak tempat-tempat persembunyian dari harta-harta yang tidak jelas, yang diduga hasil daripada kejahatan ini untuk diungkap," jelas dia.
BACA JUGA:Reza Indragiri Pertanyakan Kinerja Kortas Tipidkor usai Kasus Jampidsus: Tak Mampu Kejar Elite?
Ia menyayangkan kasus ini justru menyeret aparat penegak hukum. Rikwanto meminta agar kasus ini diusut tuntas.
"Kami dari Fraksi Partai Golkar sangat menyayangkan dan juga sangat mengecam, ternyata di antara aparat penegak hukum ada yang berperilaku sebaliknya. Ini dari Partai Golkar kita minta untuk diusut tuntas," ujar Rikwanto.
BACA JUGA:Rudi Margono Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus, Bocorkan Arahan Jaksa Agung Terkait Kasus Febrie
Kasus akan Disupervisi oleh KPK
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan kasus dugaan korupsi yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah termasuk megakorupsi.
Sebab, kata dia, barang bukti yang diamankan bernilai besar.
"Ini memang kasus yang dapat dikatakan sebagai salah satu mega korupsi mengingat jumlah barang bukti yang sudah diamankan demikian besarnya," kata Habibur di DPR RI, Sabtu, 11 Juli 2026.
BACA JUGA:Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi, Kader PDIP Singgung Hukuman Mati
Politikus Partai Gerindra ini mengatakan penanganan perkara akan tetap dilakukan secara sinergis antara Kortastipidkor Polri dan Kejaksaan Agung.
Selain itu, proses penyidikan juga akan mendapat supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: