Istana: Pengunduran Diri Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tak Perlu Keppres

Senin 13-07-2026,14:04 WIB
Istana: Pengunduran Diri Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tak Perlu Keppres

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pengunduran diri mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak memerlukan Keputusan Presiden (Keppres).--Anisha Aprilia

"Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ujar Anang dalam siaran resmi pada Sabtu dini hari, 11 Juli 2026.

Anang menyebut Kejagung merespons positif proses hukum yang tengah dilakukan oleh tim Kortas Tipidkor Polri terkait kasus dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) sektor batu bara, PT ASABRI, PT PLN hingga Krakatau Steel yang menyebabkan terjadinya blackout di sejumlah daerah, termasuk Sumatera.

"Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," katanya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: