Perkuat Peran UMKM, Produk Lokal Kini Jadi Prioritas di E-Commerce
Selain mendorong keberpihakan terhadap produk lokal, Permendag Nomor 19 Tahun 2026 juga diterbitkan untuk memperkuat perlindungan konsumen dalam perdagangan digital. -Istimewa-
Selain itu, platform juga harus memastikan legalitas pelaku usaha, transparansi biaya dan promosi, serta mengatur penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam pemasaran agar konsumen memperoleh informasi yang lebih jelas sebelum bertransaksi.
"PPMSE juga diwajibkan menyediakan layanan pengaduan bagi konsumen, yang diharapkan menjadi mekanisme penyelesaian awal sehingga permasalahan yang timbul dapat ditangani secara cepat, efektif, dan proporsional," tutup Kurnia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: