Bantah Beri Amplop ke Raja Juli Antoni, Suhardiman Amby: Saya Gak Tahu Isinya
Bupati nonaktif, Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby di KPK-Fajar Ilman-
JAKARTA, DISWAY.ID - Bupati nonaktif, Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, mengaku tidak tahu menahu soal amplop yang diduga diberikan kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, terkait dugaan gratifikasi pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
"Saya gak tau isinya, gak tau isinya apa ya," katanya kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).
Bahkan, ia membantah telah memberikan amplop tersebut kepada Raja Juli saat audensi pada 2 Juni 2026.
BACA JUGA:Kasus Amplop Raja Juli Antoni Dinyatakan Selesai! KPK: Tapi Penindakan Terus Berlanjut
"Bukan, bukan," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni buka suara soal dirinya yang dikaitkan terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
Dalam hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Raja Juli untuk memberikan penjelasan terkait informasi adanya pemberian dana ke pihak Kementerian Kehutanan.
Raja Juli memberikan klarifikasi, bahwa benar tanggal 2 Juni 2026 ada audiensi Bupati Kuansing di kantor Kementerian Kehutanan. Dimana, audensi tersebut merupakan audensi yang terbuka dan di publis di media sosial dirinya.
"Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, dipublish di media sosial saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi," katanya kepada wartawan di gedug Kemenhut, Jakarta, Jumat, 3 Juli 2026.
Mengacu itu, Ia menambahkan, seluruh dokumen terkait audiensi saat itu telah terdokumentasi dengan baik dan ia siap menyerahkan kepada penyidik apabila diperlukan dalam proses penyelidikan.
"Jadi kalau suatu saat ya KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang saya sebutkan tadi," ujarnya.
Ia mengungkapkan, saat audiensi tersebut Bupati Kuansing, Suhardiman meninggalkan sebuah amplop putih yang dimasukkan ke dalam map.
Sadar akan hal itu, Raja Juli meminta ajudannya untuk mengembalikan amplop.
"Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan, dengan map. Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," ungkapnya.
Ia pun mengaku tidak tahu menahu isi amplop putih tersebut.
"Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak, merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," tegasnya.
Sejatinya, ia ingin mengembalikan amplop tersebut kepada Bupati Kuansing pada tanggal 5 Juni 2026. Namun, ia hanya punya satu ajudan yang harus tetap mengikutinya dirinya, mengingat pada tanggal yang sama Ia bertemu dengan Ditjen PHL.
BACA JUGA:Menhut Terkait Amplop Bupati Kuansing, KPK: Sudah Lapor Jumat Kemarin
Hari Kamisnya, kata Dia, tanggal 11 Juni 2026, Sekjen Kemenhut mengeluarkan surat perintah kepada ajudannya untuk mendatangi Bupati Kuantan Singingi dengan berkoordinasi Kapolda Riau untuk memfasilitasi.
"Dan saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi," imbuhnya.
Ia menyampaikan, pengembalian dilakukan pada 12 Juni 2026 atau 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Kuansing, Suhardiman, yang mana pengembalian tersebut disertai surat tanda terima bermaterai dan dokumentasi foto.
"Jadi tanggal 12, teman-teman semua, Jumat, ya, hari Jumat tanggal 12, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop, amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada fotonya," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: