Transformasi Digital Jadi Alasan Kenaikan Biaya Lepas Status WNI, Ini Kata Menkum
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membenarkan adanya kenaikan tarif bagi warga Indonesia yang ingin melepas status WNI dan beralih menjadi warga negara asing-disway.id/Anisha Aprilia -
"Pengumuman PP nomor 30 tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum mulai berlaku pada 1 Agustus 2026," dikutip dari situs resmi Kemenkum pada Senin, 20 Juli 2026.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: