Sekolah Swasta Gratis, Tak Ada Lagi Kendala Biaya di Jakarta

Rabu 22-07-2026,12:38 WIB
Reporter: Cahyono |
Sekolah Swasta Gratis, Tak Ada Lagi Kendala Biaya di Jakarta

Program Sekolah Swasta Gratis di Jakarta mulai dirasakan manfaatnya, Pemprov DKI menanggung seluruh biaya pendidikan di 103 sekolah swasta -disway.id/Cahyono-

Untuk Tahun Ajaran 2026/2027, sebanyak 103 sekolah swasta resmi ditetapkan sebagai penerima program ini.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menjelaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperluas akses pendidikan yang lebih merata.

"Untuk Tahun Ajaran 2026/2027, sebanyak 103 Satuan Pendidikan ditetapkan sebagai penerima Pendanaan Pendidikan Satuan Pendidikan Swasta Tahun Anggaran 2026 sebagaimana tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 312 Tahun 2026," ujar Nahdiana saat dikonfirmasi, Selasa 22 Juli 2026.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 312 Tahun 2026 yang menjadi landasan hukum pelaksanaan program.

BACA JUGA:Siapa RM Napitupulu? Pengacara yang Tewas dari Apartemen Lantai 46 Kuningan dan Dikaitkan dengan Hotman Paris

Lebih dari sekadar angka, kebijakan ini menunjukkan pergeseran pendekatan pemerintah dalam memandang pendidikan.

Jika sebelumnya fokus utama berada pada sekolah negeri, kini sekolah swasta juga diposisikan sebagai mitra strategis dalam memenuhi hak pendidikan warga.

Skema Pendanaan dan Jaminan Tanpa Pungutan

Dalam implementasinya, program ini tidak hanya memberikan bantuan parsial, melainkan menanggung seluruh komponen biaya pendidikan.

Mulai dari operasional sekolah hingga kegiatan ekstrakurikuler, semuanya telah diakomodasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.

BACA JUGA:Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 21 Juli 2026, Lengkapi Dokumen Persyaratan!

Nahdiana menegaskan mekanisme pencairan anggaran dilakukan secara bertahap, mengikuti pola triwulanan seperti pada sistem Biaya Operasional Pendidikan (BOP).

Namun yang paling krusial adalah jaminan bahwa tidak ada lagi pungutan kepada orang tua siswa.

"Seluruh komponen biaya pendidikan, termasuk kegiatan ekstrakurikuler, telah ditanggung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sehingga tidak ada lagi beban biaya bagi peserta didik maupun orang tua," tegasnya.

Ketentuan tersebut diperkuat oleh Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 34 Tahun 2025 Pasal 20 ayat (2) yang secara eksplisit melarang sekolah penerima program menarik biaya dalam bentuk apa pun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait