Destry Damayanti: Gubernur BI Definitif Diusulkan Presiden dan Harus Kantongi Persetujuan DPR

Senin 27-07-2026,09:21 WIB
Destry Damayanti: Gubernur BI Definitif Diusulkan Presiden dan Harus Kantongi Persetujuan DPR

Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti menegaskan proses pengisian jabatan Gubernur BI definitif akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.-dok disway-

BACA JUGA:Profil dan Riwayat Karier Perry Warjiyo Gubernur BI yang Mengundurkan Diri, Ternyata Lulusan UGM

"Kami juga sudah mempunyai suatu mekanisme decision making process yang sangat berjenjang. Akan ada komite, kemudian Rapat Dewan Gubernur, dan seterusnya. Itu akan tetap menjadi pegangan kami dalam membuat keputusan," tuturnya.

Selain itu, Destry menekankan kepemimpinan di Bank Indonesia bersifat kolektif kolegial sehingga seluruh anggota Dewan Gubernur akan bersama-sama menjalankan tugas lembaga selama masa transisi.

"Yang terpenting adalah di Bank Indonesia kepemimpinan ini kolektif kolegial. Tentunya nanti kami berlima akan juga terus melanjutkan tugas dan amanah yang harus dijalankan oleh Bank Indonesia secara kolektif kolegial," ujar Destry.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait